Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Modus Menyaru Sebagai Anggota Polisi berhasil Mengelapkan Mobil Rencar

Foto:susilo
MOJOKERTO,timeglobalnews.net-Polres mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dan pengelapan mobil rental.

Kronologis Pengukapan kasus pengelapan mobil rencar itu disampaikan oleh Kapolresta Mojokerto,AKBP Sigit Dani Stiyono  dalam pres rilis ,Senin(19/11/2018) di Mapolres Mojokerto Kota.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap tersangka,Eko Widyo Setyo Nugroho asal Desa Sumberkarang,Kecamatan Dlanggu,Kabupaten Mojokerto.

Disamping menangkap tersangka penipuan dan pengelapan mobil,Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu,1 unit mobil Honda Brio Nopol AG 1167 DW warna putih,rompi anti peluru bertuliskan Polisi,postol mainan,celana/kaos bertuliskan Polisi,surat pajak kendaraan berseta BPKB honda brio AG 1167 DW,dan kunci kontak mobil Honda Brio.

AKBP Sigit meyampaikan modus operandi tersangka bermula pada tanggal 27 sebtember 2018 datang ke tempat penyewaan mobil Dinarencar milik Samsul Huda di Lingkungan Randegan,kelurahan Kedudung Kecamatan Margersari Kota Mojokerto,dan mengaku sebagai anggota Polisi Polda Jatim, untuk menyewa mobil Honda Brio warna putih Nopol AG 1167 DW.

Tersangka Eko Widyo menyewa mobil Honda Brio Nopol AG 1167 DW selama 1 minggu dengan kesepakatan uang sewa sebesar Rp.1750 ribu,dengan uang muka Rp.300 ribu.Setelah lewat 1 minggu ternyata mobil belum di kembalikan,kemudian pemilik rencar menghubungi tersangka via handpon,tapi tersangka berdalih mau memperpanjang sewa.

"Dari keterangan tersangka,dia dalam menjalankan aksinya selalu mengunakan atribut Polisi sudah setahun yang lalu,untuk menyakinkan korban-korbannya,dan tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan penipuan dan pengelapan mobil dengan modus yang sama,semua kejahatanya di lakukan diwilayah Mojokerto Kota,"ungkap AKBP Sigit.

Guna mempertangung jawabkan perbuatanya kini tersangka penipuan dan pengelapan mobil,berserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota,dan tersangaka Eko Widyo diancam pasal 378 dan atau 372 dengan pidana 4 tahun penjara.

Liputan   : susilo

Posting Komentar

0 Komentar