Hot Posts

10/recent/ticker-posts

LSM GMBI Distrik Majalengka Beserta Kaum Jurnalis. Nyatakan Perang Terhadap Pihak Yang Mengkriminalisasi Wartawan


Majalengka| Timeglobalnews.net-jawa barat

Imbas dari pemberitaan yang telah diberitakan oleh media wirafokus yang berjudul;
Sistem Upah PT Harapan Global Apparel Diduga Bermasalah yang diberitakan pertanggal 21 Oktober 2018.
PT Harapan Global Apparel Diduga Makan Keringat Karyawannya, yang diberitakan pertanggal 29 Oktober 2018.
Adi HRD PT Harapan Global Apparel Beserta Antek Anteknya, Diduga Garong Upah Lembur Karyawan, yang diberitakan pertanggal 11 November 2018.

Rupanya pihak PT Harapan Global Apparel Beserta Antek Anteknya merasa geram dan Langsung melaporkan wartawan wirafokus Ato dan Leo kepada pihak Polres Majalengka bagian Unit 111 (Tipidter) Sat Reskrim Polres Majalengka, tertanggal 13 November 2018 dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik atau Fitnah yang diberitakan di media online dengan Url: http://wirafokus.cpm/?p=8791.

Menyikapi permasalahan ini " media Timeglobalnew.s.net" juga merasa  simpatisan dan juga media"  lain nya. secara spontanitas dari kaum jurnalis berikut tokoh masyarakat kabupaten Majalengka, kepada awak media wirafokus Adi, Abun, Rudi, Arif, Muh, Aceng, Yeyet, Yayat, Endang, Rahmat, Dhe Bram, Yudi Hidayat.. Kekey, Sigit, Nanang berikut banyak lagi nama nama rekan lainnya yang belum kami tulis namanya menyampaikan rasa simpatinya, "Kami selaku awak media menjunjung penuh kemerdekaan pers sesuai yang telah diuraikan dalam Undang - Undang RI No 40  Tahun 1999 tentang PERS.
Dan kami akan mengawal rekan kami (Ato dan Leo) dalam perjalanan kasusnya, otomatis ini adalah sebuah contoh bagi Majalengka umumnya negara Indonesia, kalau wartawan wirafokus bisa dilaporkan pemberitaannya langsung ke pihak Kepolisian, berarti kami semua juga bisa dilaporkan, terus apa artinya Kemerdekaan Pers bagi kami?" Jelas rekan media.



Dilain pihak Lembaga Swadaya Masyarakat. Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Kabupaten Majalengka, Anes Barnes. Koordinator Divisi Industri Angkat bicara,
"Menyikapi pelaporan terhadap wartawan wirafokus yang telah dilakukan oleh Perusahaan ke pihak polres Majalengka.
Kami mengutuk keras upaya kriminalisasi terhadap Ato dan Leo wartawan wirafokus seharusnya karena pemberitaan, wartawan tidak bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, melainkan ke dewan Pers dengan cara shomasi.
Kami akan GELAR UNJUK RASA GERAKAN MORAL BESAR BESARAN DI PERUSAHAAN PT. GLOBAL juga menggelar Audensi ke pihak Dprd Kabupaten Majalengka, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian juga pihak Polres Majalengka" Jelas Anes Barnes. Koordinator Divisi Industri.


Ditambahkan Ketua LSM GMBI Kabupaten Majalengka H Agus Subagja menjelaskan, "Peristiwa ini kami jadikan sebagai contoh bagi kabupaten Majalengka dan Negara Indonesia, apabila jurnalis/wartawan karena pemberitaannya bisa di laporkan langsung ke pihak kepolisian maka terancamlah kemerdekaan pers, dan kami yakin besok lusa akan banyak wartawan yang di kriminalisasikan karena pemberitaannya.
Kami sangat menyayangkan kepada pihak kepolisian Resor Majalengka, dengan adanya surat panggilan untuk Ato dan Leo wartawan wirafokus.
Walaupun cuma sekedar (Klarifikasi biasa tentang permintaan keterangan)
Berarti pihak polres telah menerima pelaporan dari perusahaan, kami bertanya kepada pihak kepolisian apakah memahami dan tahu tentang Undang - Undang RI No 40  Tahun 1999 tentang PERS.
Sudah jelas dalam Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; " jelas H Agus.

H Agus juga menambahkan,
"Dan sudah jelas apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya mereka melakukan shomasi melalui Dewan Pers, bukan langsung kepihak Kepolisian.
Seperti yang diterangkan dalam;

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers; " Tambahnya.


Penulis .
Yudi Hidayat
(Korda Jabar).

Posting Komentar

0 Komentar