Cirebon– timeglobalnews.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berhasil menangkap Banu Rangga, mantan Kuwu Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang yang diduga, melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, Kamis (15/11).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Aditya Rakatama mengatakan, Banu ditangkap karena diduga memakan uang anggaran dana desa tahun anggaran 2016 – 2017 sebesar 656 juta rupiah.
Penangkapan Banu dilakukan, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon langsung melakukan penyelidikan ditemukan adanya kerugian uang negara di Desa Cipanas.
“Per tanggal 16 Oktober 2018 Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan mantan Kuwu Desa Cipanas periode 2012 – 2018, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2016-2017. Per tanggal 12 November 2018, kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan sampai 1 Desember,” ungkapnya saat ditemui.
Aditya juga menjelaskan, saat diinterogasi petugas, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan kemana aliran uang sebesar 656 juta tersebut. Selain itu, juga ditemukan tidak adanya bentuk fisik pembangunan di Desa Cipanas.
Selain mantan Kuwu Desa Cipanas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga telah memproses dua mantan Kuwu lainnya yang juga menyalahgunakan anggaran dana desa. Keduanya yaitu mantan Kuwu Winong dan mantan Kuwu Leuweunggajah.
#mas(prc)
0 Komentar