Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Komplotan Pembobol Mesin Atm Di Mojokerto Berhasil Diringkus

MOJOKERTO,timeglobalnews.net-Polres Mojokerto berhasil menangkap pembobol ATM di sebuah minimarket di daerah Kecamatan Trowulan,Kabupaten Mojokerto.

Kronologis kejadian,itu di ungkap dalam pres rilis,Kamis(1/11/2018)di tempat kejadian perkara,yaitu di minimarket Dusun Jatisumber Desa watesumpak  Kecamatan Trowulan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (20/10) dini hari. Para pelaku masuk ke dalam minimarket Dusun Jatisumber dengan menjebol plafon. Agar tak teridentifikasi, mereka lebih dulu menutup kamera CCTV minimarket dengan cat pilok semprot.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil dirinkus adalah Ratno (38), warga Desa Krisik, Gandusari, Blitar; Irfan Feri Nugroho (39); dan Andik Pranoto (35), kedua nama terakhir merupakan warga Rusun Penjaringansari, Rungkut, Surabaya.

"3 orang dari empat tersangka berhasil kita tangkap,beserta barang buktinya,dan satu orang dalam daftar pencarian orang(DPO),"ungkap AKBP Leo.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simaemata menjelaskan,ketiga tersangka diringkus pada Rabu (31/10) dini hari di Surabaya.Anggota buser terpaksa melumpuhkan dengan tima panas ke tiga tersangka pada bagian kakinya,karena tersangka berusaha melawan petugas.

Dari hasil penangkapan berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain ,4 ponsel milik tersangka, 3 ATM dan buku tabungan BRI, 2 ATM dan buku tabungan BCA, 2 sepeda motor, serta uang hasil mencuri Rp 55 juta.

"Komplotan ini berhasil menguras kotak uang mesin ATM Bank BCA di minimarket Dusun Jatisumber sebanyak Rp 673,7 juta. Uang hasil curian itu baru dibagikan ke ketiga tersangka Rp 150 juta,"jelas Kapolres.

Hasil dari kejahatan mereka bagi dengan rincian Rp 80 juta untuk Ratno, Rp 50 juta untuk Andik Pranoto, serta Rp 20 juta untuk tersangka Irfan Feri Nugroho. Sementara Rp 523,7 juta dibawa kabur oleh Yudianto (36), warga Rungkut, Surabaya yang masuk daftar pencarian orang(DPO).Yang merupakan otak dari pembobolan ATM.

"Kini ke 3 tersangka kita amankan di Mapolres Mojokerto,ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,"Pungkasnya.

Liputan : Susilo

Posting Komentar

0 Komentar