Hot Posts

10/recent/ticker-posts

KEBEBASAN PERS TERANCAM, REFORMASI BERJALAN MUNDUR


Majalengka,Timeglobalnews.net

Dengan adanya pemanggilan jurnalis media wira fokus, M (52) dan A (37) oleh Unit TIPIDTER polres Majalengka menanggapi laporan HRD PT Global apparel, atas laporan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dengan judul
" Adi HRD Pt Harapan Global Apparel beserta antek antek nya di duga garong upah lembur karyawan"
Maka kebebasan pers akan terancam padahal mekanisme yang tercantum dalam UU PERS sudah jelas bahwa ketika seseorang merasa tidak senang atau merasa di rugikan terkait pemberitaan ada mekanisme yang bisa di tempuh salah satunya adalah meminta hak jawab atau hak koreksi dan bila tidak di tanggapi bisa ajukan somasi ke pengadilan perusahaan pers yang menyiarkan berita tersebut bukan lalu langsung melaporkan dengan pasal pasal KUHAP

TINDAKAN penegak hukum yang tidak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan cenderung melakukan upaya pemidanaan sangat disesalkan oleh sejumlah wartawan di kabupaten Majalengka

produk dari media tersebut adalah sebuah karya jurnalistik yang tentunya mempunyai ketentuan tersendiri tentang kode etik jurnalistik sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media dilindungi oleh undang-undang khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


pada hari Kamis 9 Februari 2012 yang lalu bertepatan dengan Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Jambi,  dilaksanakan penandatanganan MoU Polri dengan Dewan Pers. Pihak Dewan Pers diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., sedangkan dari Polri oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo.

Adapun isi nota kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut

Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Untuk melaksanakan MoU tersebut akan dibentuk forum koordinasi antara Polri dengan Dewan Pers yang akan bertemu secara berkala  sesuai dengan kebutuhan.

Maka dengan telah ditandatanganinya MoU Polri dengan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas.

20 tahun kita sudah merdeka dari orde baru, dulu kebebasan pers di kekang, apakah di zaman reformasi kebebasan pers kembali di belenggu. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar