Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Galian C Ilegal Bisa Bebas Beroperasi


Tanjungbalai ,timeglobalnews.net

Galian C (penambangan pasir) hingga saat ini masih tetap beroperasi , tepat nya di daerah Sei Daun ,Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai,
Ironisnya lagi, mesti tidak mengantongi izin ,galian C tersebut bisa terus bebas beroperasi ,sehingga menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media Time Global News.net beberapa hari yang lalu ,dua unit alat berat jenis escavator terlihat sedang beroperasi di lokasi penambangan pasir ilegal tersebut, dan terlihat pula beberapa unit truk yang mengangkut material hasil galian keluar masuk dari kawasan penambangan tersebut.

Tokeh dari salah satu galian pasir tersebut Ipin pada saat awak media mengkonfirmasi mengatakan bahwa galian C tersebut memang tidak mengantongi izin, dan sudah berjalan tiga tahun.
" ini tidak punya ijin , cuman ijin dari pemuda setempat aja, dan ini sudah berjalan kira- kira tiga tahunan " ujar nya.

Dengan adanya galian tersebut masyarakat banyak mengeluh ,di karenakan truk pengangkut material pasir dari galian itu ketika melintas menimbulkan debu yang sangat mengganggu kenyamanan dan di takutkan bisa menimbulkan efek terhadap kesehatan terutama sesak nafas.

Galian C yang tidak mengantongi surat izin ini sebelumnya sempat di hentikan aktifitasnya oleh Kepolisian Resort Kota Tanjungbalai pada tahun 2017 ,hingga kasus nya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan , tapi yang membuat heran alat berat sudah di bawa ke Polres ,namun sesudah itu selang beberapa alat tersebut kembali beroperasi.

Seperti halnya juga yang di katakan Kanit 2 Reskrim Polres Tanjungbalai ,Julpan saat di konfirmasi Senin (29/10) menjelaskan bahwa salah satu alat berat sudah pernah di amankan ,dan bahkan pihak dari kepolisian daerah(Polda) Sumut sudah turun langsung ke lokasi.namun hingga saat ini belum ada koordinasi dari pihak Polda apakah masalah nya di lanjutkan apa tidak.
"realisasi dari Polda belum tau, karena tidak ada koordinasi dengan pihak Polres Tanjungbalai apakah masalah nya dilanjutkan apa tidak" ungkapnya.

Padahal diketahui undang undang sudah mengatur tentang hal itu, untuk, apabila ada kegiatan penambangan pelaku nya tidak memiliki izin, maka perbuatan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan [4] yang berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP , IPR atau IUPK sebagai mana di maksud dalam Pasal 37 ,pasal 40 ayat(3) ,pasal 48 , pasal 67 ayat(1), pasal 74 ayat(1) ,atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Liputan : Heru

Posting Komentar

0 Komentar