Gunungsitoli-timeglobalnews.net
Awak media Time Global News.Net turun kelokasi perusahan ston crusher milik pengusaha AH diduga kuat tidak memiliki Izin Tata Ruang(ITR)karna ternyata tempat usaha Bukan Kawasan industri,dan tampak jelas berdekatan dengan sekolah Dasar(SD) yang Hanya berjarak sekitar belasan Meter.
Harusnya Pemerintah Kota Gunungsitoli Tegas Keberadaan usaha Ston Crusher yang ada di Desa Lôlôfaoso Tabaloho,Kecamatan Gunungsitoli Selatan,Kota Gunungsitoli.
Jika Memang di Legalkan Maka harus sesuai Aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RT/RW),Memiliki Izin Usaha Produksi(IUP),Skala Perorangan(100M2) hingga Industri(1.000Ha)
Sesuai Peraturan Menteri(Permen)Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Galian Golongan C Pengeluaran Izin Dari Kab/Kota ke Provinsi.
Awak Media konfirmasi melalui what Shap AH hanya menjawab"Hana yaugô walikota"(Emang Kamu Walikota)Jawaban yang kurang Etis Kepada Awak Media.
Di tempat terpisah saat di konfirmasi Kabid Perizinan ianya membenarkan bahwasanya usaha tersebut sama sekali tidak memiliki izin Aktivitas pengelolahan bahan Galian.
Penulis- C.Happy.Z
0 Komentar