Indramayu,timeglobalnews.net
PAW atau biasa disebut Pergantian Antar Waktu sebagaimana di sebut sebut dalam uu desa,Permen, Perda, dan Perbub mengenai pemilihan PAW kepala desa yang nantinya akan lahir juga Perdes untuk mengatur Pelaksanaan PAW melalui musyawarah Desa sebagai pengganti Kepala desa(kuwu.red) yang diberhentikan oleh bupati karena beberapa sebab antara lain dikarenakan meninggal dunia.
Kecamatan kedokanbunder pada hari selasa 16/10/2018 pukul 09:00
Dilaksanakann Sosialisasi PAW yang di komandoi oleh Kadis DPMD Kab. Indramayu Bpk. Dudung Indra Ariska dan Camat Kedokanbunder Bpk. Andri M Shaleh terkait pada Desa Cangkingan yang notabene belum ada kades pengganti. Adapun masih di jabat oleh Kades PJ PNS saudara Edi Kumaedi.
" Musdes Pemilihan PAW harus segera dilaksanakan, adapun tekhnis dan anggaran pelaksanaan nanti di tentukan oleh Perdes dan dilaksanakan oleh Panitia yang dipilih oleh BPD Desa Cangkingan, diharapkan pada bulan Januari 2019 sudah dapat dilaksanakan" pungkas Pak Kadis DPMD
"yang mana panitia ditentukan oleh BPD dan peserta musdes ditentukan oleh panitia dan panitia harus berani, bertanggung jawab,jujur dan menjunjung tinggi netralitas tidak memihak pada salah satu calon ataupun kepentingan lainnya,tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun" imbuhnya
Sosialisasi Perbub tentang penyelenggaraan pemilahan PAW berlangsung tidak begitu lama karena dianggap tokoh masyarakat yang diundang sudah mengerti apa yang sudah disampaikan Pak Kadis DPMD. Dan untuk proses persiapan bisa dimulai setelah selesai acara tersebut (sosialisasi.red) BPD bisa langsung membuka penjaringan panitia dan membentuk panitia pemilihan Kuwu antar waktu karena proses PAW adalah persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
Penulis : tris
0 Komentar