Indramayu,timeglobalnews.net
Inspektorat indramayu mengusir awak media terkit peliputan atas pemanggilan kelompok mosi tidak percaya terhadap pemerintah desa cangkingan.
Kamis 01/11/2018 pukul 10:40 diadakan rapat nama nama yang dipanggil oleh inspektorat.
Pemimpin rapat Bpk. Yoyo Hidayat Dengan halus mengatakan "kami juga ada sop nya dalam melakukan kegiatan silahkan bpk keluar " mengusir awak media TGN untuk meninggalkan ruangan.
Jelas tidak mengindahkan Undang - Undang KIP no 14 tahun 2008 tentan Keterbukaab Informasi Publik dan UU NO.40 Thn 1999 diduga rapat tersbut sebagai alat untuk mengintimidasi kelompok Mosi tidak percaya terhadap pemerintahan desa Cangkingan .
Pemanggilan kelompok Mosi tidak percaya ini seharusnya secara terbuka manakala memberikan keterangan sebagia mana kebutuhan Informasi bagi masyarakat Desa Cangkingan, sedangkan pengusiran awak media TGN juga di barenge denga masyarakat yang hendak mengikuti rapat tersebut, masyarakat lainya sangat kecewa terhadap prilaku inspektorat atas pengusiran tersebut.
Saudara Wandi angkat bicara " saya kecewa pada Pimpinan rapat mengusir kami jauh jauh kami datang untuk mendapatkan Informasi yang selama ini kami tunggu sudah sejauh mana inspektorat menanggapi keluhan kami masyarakat Desa Cangkingan hingga adanya mosi tidak percaya terhadap pemerintah desa,semiga saja inspektorat tidak mandul" ungkapnya.
Penulis : sutrisno
0 Komentar