TANJUNGBALAI,timeglobalnews.net,Pasangan suami istri Berhasil diamankan setelah lama diincar oleh BNNK tanjung balai, Pasangan ini dengan niat nengantarjan pill ektasi kandas ditengah jalan.
Dengan berinisialan FA (21) beralamat di Perumahan PNS Lingkungan IV Kelurahan Sei.Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan 63 Pil Ekstasi merk Kenzo warna Orange.
Menurut Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution didampingi Kasi Berantas AKP P Manurung, saat memberikan paparannya kepada beberapa wartawan, Kamis (6/9) dikantornya Dikatakannya, kedua tersangka pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi ini, ditangkap dengan adanya laporan masyarakat, sehingga menindak lanjutinya kelapangan sampai hasil lidik A1. Saat melintas diobjek perkara jalan Gaharu, Link. IV, Kel. sirantau, Kec. Datuk Bandar dengan mengunakan sepeda motor NMax dengan nomor plat No 134 N.
Setelah diketahui keberadaannya personil BNNK langsung melakukan penggeledah badan dan pakaiannya, alhasil didalam jok kendaraan tersebut ditemukan sebuhya botol plastik merk Gatsby berbalut tisu yang isisnya pil Ekstasi, setelah dihitung berjumlah 8 (delapan butir) butir, selanjutnya personil BNNK melakukan penggeledah kerumahnya pasangan ini dan kembali ditemukan 55 (lima puluh lima) butir jumlah keseluruhan Pill Ektasi sebanyak 63 (enam puluh tiga)butir Dan langsung mengggirng keMako guna penyelidikan.
Dikatakan AKBP H Eddy Mashuri Nasution mengaku, hasil pemeriksaan sementar, dari bulan Agustus hingga awal September 2018 (sekarang), telah terjadi tiga kali pemesanan yang dilakukan Pasangan ini dengan Mr X dengan rincian 60 butir, 40 dan 70 butir Pil Ekstasi dengan merk Kenzo warna orange" Kita masih mendalami kasus tersebut ", Ucap Kepala BNNK Tanjungbalai tanpa menyebut nama pemilik barang.
" Dari 70 (tujuh puluh) butir yang dipesan Pasutri, 3 (tiga) butir telah terjual dengan harga berkisar Rp. 180 ribu keatas dan 4 (empat) Butir dipakai maka total barang bukti yang disita berjumlah 63 butir Pil Ekstasi, sedangkan kendaraan NMAX yang dipakai dengan Plat nomor polisi NO 134 N adalah palsu yang asli adalah BK 6636 QAH ", Bebernya.
Adapun barang bukti yang di sita Personil BNNK Tanjungbalai dari tersangka berinisial AM (Suami) dan FA (Istri) diantaranya 1 unit sepeda motor NMAX BK 6636 QAH, 63 Pil ekstasi, ATM, uang Rp.200 Ribu, STNK, KTP suami istri dan Handphone Merk Vivo, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1)," Sabar ya bang, mohon tidak ditanya kepada tersangka terlebih dahulu, karena kita masih melakukan penyelidikan yang intensif, agar pemilik termasuk jaringan didalamnya dapat ditangkap, Tukas Kepala BNN Tanjungbalai AKBP H.Eddy Mashuri Nst,SH.MH mengakhiri.
Liputan: Ilhamsyah
0 Komentar