Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Masyarakat Sepakat Untuk Meneken Pernyataan Mosi Tidak Percaya, Terhadap Kuwu Desa Cangkingan

Ratusan tandatangan terkumpul
INDRAMAYU,timeglobalnews.net,Hingga hari sabtu pagi (01/08/2018), sudah ratusan tanda tangan warga berhasil dikumpulkan oleh forum masyarakat cangkingan,aksi tanda tangan ini masih terus berlangsung di tiap blok blok.

Dari informasi yang diperoleh tgn.net, selain warga dan tokoh tokoh yang sangat antusias beberapa unsur BPD dan lembaga lembaga lainnya termasuk RT dan RW sudah sepakat membuat pernyataan Mosi tidak percaya terhadap pemerintah desa cangkingan.

Ketua forum masyarakat Juga sebagai wakil karang taruna cangkingan Ukrodi mengatakan bahwa diduga pemerintah desa cangkingan telah melanggar uu desa tahun 2014 pasal 26 ayat 4 ,bab II pasal 2,pasal 68 dan Permendagri no 113 .disitu mengatakan bahwa "masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa." pungkasnya dengan nada tinggi.

Seharusnya pemerintah desa mengedepankan prinsip akuntabel, transparan, serta bebas dari KKN dalam mengelola keuangan dana anggaran desa  sehingga memberikan kemakmuran kepada warganya bukan kepada kelompok kelompok tertentu seperti apa yang telah diamanatkan oleh UU dan peraturan peraturan.lanjut dia saat memberikan keterangan pers di depan pendopo .
 
Menurut salahbsatu anggota BPD Sunarto bahwasanya Kuwu PJ yang sekarang tidak koperaktif dan transparan mengenai anggaran dan APBDES

"Sebenarnya Kami mempunyai dasar hukum yaitu UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 55 , peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 pasal 48 dan pasal 51 disitu seharusnya BPD mempunya peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan." ungkap ato.



Penulis : sutrisno

Posting Komentar

0 Komentar