TANJUNGBALAI,timeglobalnews.net,Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil diamankan 2 (dua) orang TSK Kasus Narkotika golongan I, kedua orang ini lagi duduk dibelakang rumah dan sedang melakukan transaksi Shabu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Garuda Ujung Lingk II, Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Jumat (14/9), sekitar pukul 11.30 Wib.
Dari tangan pria separuh usia ini tersangka HER, 45, Nelayan, baralamat Jalan Garuda Lingk. II, Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung dan RAM, 19, Nelayan, warga Jalan Todak Lingk VI, Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Polisi menyita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warnah merah bercorak kotak kotak dan uang tunai sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres KOMPOL Taryono Raharja SH SIK melalui Kapolsek TB-Selatan AKP Rudy Chandra SH MM didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (15/9) diruang kerjanya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek TB-Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada dua orang yang akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu tepatnya berada di Jalan Garuda Ujung Lingk. II, Kel, Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat tersebut Kapolsek Tanjung Balai Selatan memerintahkan kepada personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP SUHARMONO, SH bersama personil lainnya langsung melakukan Patroli dan melakukan penyelidikan diobjek perkara.
Setelah melakukan penyisiran di daerah yang terinformasi Unit Reskrim Polsek TB-Selatan, ada melihat laki laki sesuai info, dijalan tersebut, serta angota Polsek TBS melihat kedua laki laki sedang menyerahkan diduga Narkotika jenis Shabu.
" Melihat itu, Kanit Reskrim AKP SUHARMONO, SH dan anggota Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan menghampirinya, lihat Polisi tersangka Herman dan Doni melarikan diri, namun personil melakukan pengejaran, alhasil kedua laki laki tersebut tertangkap ", Ungkapnya..
Menambahkan lagi AKP Suharmono begitu personil akan menangkap, tersangka HER langsung melemparkan satu buah dompet emas warna merah bercorak kotak kotak kearah atas atap rumah warga, setelah diambil dan dibuka serta diperlihatkan kepada kedua tersangka berisikan 8 bungkus diduga narkotika jenis shabu, Sebutnya.
Selanjutnya personil mempertanyakan satu buah dompet berisikan 8 bungkus diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka HER yang akan dijual kepada saudara ROM alias DO dan menggiring keduanya, berikut.barang bukti ke Mako Polsek TBS, guna proses hukum yang berlaku.
Menambahkan lagi AKP Suharmono, hasil penyidikan yang intensif, tersangka Herman mengaku, barang haram tersebut didapat dari.seorang laki laki.bernama Andi beralamat didaerah PT Timur Jaya, namun personil yang mengejarnya belum berhasil menemukannya, Pungkas Kanit TB-Selatan mengakhiri.
Penulis : Ilhamsyah.
0 Komentar