TANJUNGBALAI,timeglobalnews.net
JPU dan hakim dituding terima Rembang pati dari terdakwa.
Al Ashari alias Al (29) warga Dusun III Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan terdakwa kepemilikan 2 butir Pil Ekstasi dan 2 bungkus klip transparan berisi Sabu berat bersih 1,08 gram divonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena bersama hakim anggota Sugeng Harsoyo dan Daniel AP Sitepu di ruang Sidang II Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (27/8/2018).
Dalam putusan vonis, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dakwaan alternatif ke-3 Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Sementara barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 1 butir Pil ekstasi warna hijau berlogo Kodok, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 0,89 gram dan 0,19 gram, 2 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan puluhan plastik klip transparan dalam keadaan kosong, Alat hisap seperti pipet plastik dan bong serta tas tempat penyimpanan sabu disita untuk dimusnahkan.
Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Sitilisa Evriaty Tarigan, dipersidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan JPU mengatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Sabtu (7/4/2018) lalu, oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai karena diduga sebagai Kurir Narkotika. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti sabu itu diperoleh dari Zul DPO warga Pulo Simardan Kota Tanjungbalai. Dimana barang bukti tersebut di amankan dari bawah tempat tidur terdakwa siap edar.
Barang haram itu dikemas kedalam 2 bungkusan plastik klip kecil diduga untuk dijual kembali. Sebelumnya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasus terdakwa itu, beredar isu bahwa pihak JPU dan majelis hakim dalam perkara itu dituding telah menerima sejumlah uang sehingga oleh JPU dan majelis hakim persidangan menyatakan terdakwa sebagai pengguna/pemakai narkotika jenis ektasi dan sabu sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika dilihat dari jumlah barang bukti terdakwa dan kronologi saat penangkapan, tuntutan JPU dan Putusan Hakim itu patut diduga telah terjadi transaksi sejumlah uang. Untuk itu patut dipertanyakan dan jika perlu, hal ini akan kita usut," ucap Regend Silaban (31) aktivis setempat.
"Putusan hari ini lebih ringan dengan putusan pada salah seorang terdakwa kepemiilikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram yang dituntut 8 tahun penjara di vonis 4 tahun waktu lalu",jelas nya.
Menanggapi putusan itu, Humas PN Tanjungbalai Widi Astuti SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan juga sesuai tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna narkotika.
"Isu tersebut tidak benar, putusan itu sesuai fakta persidangan. Tuntutan JPU 2,6 tahun dan diputus 2 tahun, " sebut Widi via telepon selularnya.
Sementara itu, pihak JPU belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. "JPU nya belum datang bang, jadi belum bisa dikomentari, " isi pesan Kasi Intel Kajari Tanjungbalai Didit Agung Nugroho melalui masenger nya.
Foto barang bukti 2 butir Pil ekstasi, 2 bungkus plastik klip Sabu masing-masing seberat 0,89 gram dan 0,19 gram, Hp, tas dan alat hisap seperti pipet dan bong saat diamankan Polres Tanjungbalai pada Sabtu (7/4/2018) lalu.
Penulis : Ilhamsyah
0 Komentar