MOJOKERTO,timeglobalnews.net,Polres Mojokerto Kota,berhasil menangkap tersangka yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur,dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis tewasnya anak gadis di bawah umur,di ungkapkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany setiyono,dalam pres rilis di Mapolres Mojokerto Kota,Jum'at(17/8/2018).
"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Juli 2018,korban yang merupakan warga Lingkungan Balong cangkring,Kota Mojokerto dan masih tetangga tersangka.Motif dari kejadian ini tersangka melihat korban lagi buang air kecil,kemudian terlihat oleh tersangka,dan akhirnya timbul hasrat untuk menyetubuhi korban, karena korban melawan akhirnya tersangka marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,"ungkap Kapolres.
Dari keterangan tersangka Rosat,tega membunuh Korban Elsa karena korban menolak dan berontak saat mau di raba-raba oleh tersangka,sehingga korban di cekik dan di tendang,serta di ijak perutnya.
Begitu korban tidak bergerak,kemudian oleh tersangka di bawah masuk kamar,kemudian korban Elsa yang sudah tidak berdaya di setubuhi tersangka Rosat.
Setelah puas menyetubuhi korban,yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,kemudian jasad korban di buang di anak sungai brantas.Untuk menghilangkan jejak korban membakar seprei dan kasur yang habis di pakai untuk menyetubuhi korban.
Keesokan harinya jasad korban di temukan warga sekitar kejadian perkara yakni lingkungan Balong Cangkring,Kecamatan Prajurit Kulon,Kota Mojokerto untuk selanjutnya jasad korban di bawah ke RSUD Wahidin Sudirohusodo untuk di lakukan visum.
Masih menurut keterangan Kapolres Mojokerto Kota,setelah kejadian pembunuhan terhadap korban Elsa,kemudian tersangka melarikan diri ke ngawi,dan dilanjutkan ke jakarta,dan tersangka akhirnya tertangkap di kawasan senin Jakarta.
"Kami kerjasama dengan Polda Metro jaya,dan berkat doa masyarakat kami berhasil menangkap tersangka Rosat pada tanggal 15 Agustus 2018,dan tesangka saat ini kita amankan di Mapolres Mojokerto Kota guna proses Hukum,"pungkas Kapolres.
Kini untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka di tahan di Polres Mojokerto Kota,di pidana dengan mengunakan pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman paling lama 15 tahun penjara,dan/atau denda paling banyak 3 milyar.
Laporan : Susilo
Editorial. : Dede Rohman
0 Komentar