JAMBI, timeglobalnewa.net, Ketua bidang Kriminal Umum Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) provinsi Jambi, Raden Irmansyah secara resmi membuat laporan dugaan pungli Prona yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala desa Ture ke Diskrimsus Polda Jambi.
Laporan tersebut dilaporkan secara resmi melalui LCKI dengan no laporan 098/LCKI/JBI/VIII/2018 tentang dugaan pungli Prona tahun 2016 sebanyak 150 persil.
Laporan tersebut disampaikan ke Diskrimsus Polda Jambi pada hari Senin(06/08/2018) lalu.
Didepan Wartawan Ketua Bidang Kriminal Umum LCKI Jambi Raden Irmansyah mengatakan bahwa Laporan dugaan pungli prona tersebut ditembuskan ke Mabes polri, Kejati Jambi, Kapolres Batanghari, Kejaksaan Batanghari, BPN, serta Camat Pemayung.
Berdasarkan laporan tersebut diduga telah terjadi pungli pembuatan sertifikat prona didesa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Ture Junaidi sebesar Rp.700.000/persil.
Untuk mengelabuhi masyarakat diduga oknum Kepala Desa Ture membuat Tim Panitia prona yang diperintahkan atau ditugaskan untuk mengutip dana kepada masyarakat pembuat prona sebesar Rp.700.000/persil.
Selain itu juga untuk melepaskan diri dari jeratan Hukum Panitia yang dibentuk meminta masyarakat pembuat prona mengisi belangko pernyataan yang isinya menyatakan uang tersebut bukan pungli melainkan sumbangan.
Apabila masyarakat yang bersangkutan tidak mau membuat pernyataan dan membayar maka sertifikat prona atau Redis tidak akan dibuat.
Kita akan kawal terus kasus ini,dan menyeret semua pelakunya sampai ke meja hijau dan dijatuhi hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, tutur Raden Irmansyah.
Saat Kades Desa Ture di konfirmasi terkait laporan ke Dirkrimsus Polda Jambi,nada ponselnya bernada tidak aktif.
Penulis : Arian Arifin
0 Komentar