Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Bulan Agustus 2018 Polres Mojokerto Kota Panen Tangkapan Narkoba

MOJOKERTO,timeglobalnews.net,Polres Mojokerto Kota selama bulan Agustus berhasil menangkap 16 tersangka, dalam 9 kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu, mulai 1-20 Agustus 2018.

Di sampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setyono,SH dalam pres rilis, Kamis 23 Agustus 2018 bahwa satresnarkoba Polres Mojokerto Kota selama bulan Agustus 2018 berhasil mengamankan 16 tersangka dari 9 laporan Polisi.

Dari 16 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 167,12 gram narkotika jenis sabu, dan uang tunai Rp. 530.000,3 buah timbangan elektrik, 6 buah kipas kaca,2 seperangkat alat hisap sabu, dan 13 HP berbagai merk.

"Semua tersangka itu kita amankan dari 6 lokasih di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon,1 lokasi di Kecamatan Kranggan,dan satu lokasi di Kecamatan Sooko yang di limpahkan ke Polres Mojokerto Kota,"ungkap Kapolres.

Masih kata Kapolres Mojokerto Kota, Modus operandi para tersangka yaitu, dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai,menjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu.Semua tersangka tertangkap tangan oleh petugas dan ditemukan barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkoba.

"Satu tersangka Ribut Andrianto asal jalan Respamuji no.83 Kelurahan purwotengga, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, kita kategorikan sebagai bandar dan 15 tersangka lain sebagai pengedar/pengecer. Terhadap tersangka di kenakan pasal 111,112,dan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,dan maksimal 12 tahun penjara,"pungkas AKBP Sigit.



Laporan  : Susilo
Editorial. : Dede Rohman

Posting Komentar

0 Komentar