MOJOKERTO,timeglobalnews.net,Gadis belia yang masih berstatus mahasiswa,nekat mengugurkan bayinya,karena hamil di luar Nikah.
Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindakan aborsi yang di lakukan oleh pasangan muda-mudi.Dari keterangan pres rilis, Selasa (14/08/2018) bahwa kedua tersangaka sudah merencanakan perbuatanya untuk mengugurkan kandungannya, karena takut ketahuan orang tuanya tersangka perempuan.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan dalam pres rilies, (14/08) bahwa tersangka Cicik Rocmatul Hidayati (21), asal Gunung sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto,dan pacarnya Dimas Sabhra Listianto (21) asal Cerme, Kabupaten Geresik, sepakat pergi ke vila di kawasan wisata Pacet pada hari minggu, 12 Agustus 2018 untuk mengugurkan kandunganya.
"Sekira jam 21:00 Wib kedua pasangan ini pergi ke vila di kawasan Pacet,disana tersangaka Cicik disuruh pacarnya Dimas untuk minum obat penggugur kandungan sebanyak 5 butir. Dan keesokan harinya 13 Agustus 2018 sekira jam 10:00 Wib pagi, tersangka Cicik mengalami pendarahan dan lahirlah bayi berjenis kelamin Laki - laki,"ujar Kapolres.
Masih kata kapolres dalam pres rilies,bayi lahir tanpa pertolongan bidan,dan bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup,tapi karena tersangka Dimas panik,kemudian bayinya di bungkus plastik kresek,kemudian di masukan kejok sepeda motor N-Mex milik tersangka, untuk selanjutanya di bawah ke puskesmas Gayaman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
"Dalam perjalananan 20 menit dari Vila di kawasan Pacet,dan sampai di puskesmas Gayaman bayi tersebut mendapatkan perawatan dari bidan puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Gatul, tapi dari hasil pemeriksaan Dokter Rumah Sakit bayi tersebut dinyatakan telah meninggal,"pungkas Kapolres pada awak media dalam pres rilies.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kini tersangka, beserta barang bukti,di amankan di Mapolres Mojokerto, dan dikenakan pasal 77 a ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Laporan. : Susilo
Editorial. : Dede Rohman
Editorial. : Dede Rohman
0 Komentar