![]() |
Tuty Rahmawaty |
TANJUNG BALAI, timeglobalnews.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPRRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu 04 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur larangan mantan Koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
PKPU ini akan menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya. Karena itu, PKPU tentang larangan caleg eks terpidana korupsi patut diapresasi. Sudah seharusnnya hanya caleg yang bermartabatlah pantas dipilih rakyat.
Larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya. Karena itu, PKPU tentang larangan caleg eks terpidana korupsi patut diapresasi. Sudah seharusnnya hanya caleg yang bermartabatlah pantas dipilih rakyat.
Badan Pengawas Pemilu dengan alasan bahwa PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pemilu 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu Badan Pengawas Pemilu juga beralasan bahwa PKPU tersebut telah membatasi hak-hak konstitusional warga Negara dan KPU cenderung telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui PKPU. Perdebatan yang kemudian muncul adalah apakah ketentuan dalam PKPU yang tidak memperbolehkan mantan terpidana korupsi tersebut bertentangan dengan Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau tidak Politisi koruptor. Pemilu yang berhasil menolak caleg napi koruptor bukan hanya melalui peraturan, akan tetapi juga terkait dengan sikap kritis para pemilih.
Pemahaman yang tepat dari rakyat sebagai pemilih sekaligus penentu utama dalam pesta demokrasi rakyat sebagai pemilih yang cerdas tentu akan menjadi kunci perubahan progress bagi para legislator kita pungkas Tuty Rahmawaty sebagai prempuan pengiat sosial.
Liputan: Ilhamsyah
Liputan: Ilhamsyah
0 Komentar