![]() |
Yusgo Telaumbanua Kabid LLAJ Dishub Kota Gunungsitoli |
GUNUNGSITOLI,timeglobalnews.net,Pernyataan salah seorang pemilik usaha angkutan umum di kota gunungsitoli terkait tindakan pengempesan dan penyitaan STNK serta SIM oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) LLAJ Dishub Kota Gunungsitoli pada 13 Juli 2018 lalu, Kadishub menyebut jika tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan UU dan turunannya.
"Tindakan yang kami lakukan telah sesuai dengan UU dan Peraturan yang ada, dan kami tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap angkutan umum, jika melanggar, ya kami tindak" sebut Yusgo Telaumbanua Kabid LLAJ Dishub Kota Gunungsitoli, kepada timeglobalnews Net, kemarin (17/7) Sore.
Dijelaskan Yusgo, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan di jalan, dalam hal ini adalah kewenangan PPNS melakukan tindakan.
Menurut Yusgo, bahwa pengempesan ban kendaraan angkutan umum serta penyitaan STNK dan SIM pengemudi telah sesuai UU 22 tahun 2009 dan Peraturan Walikota Gunungsitoli No 2 Tahun 2017 dan telah melalui koordinasi kepada pihak Kepolisian serta Sub Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat I/2-5 Nias, dan ada Surat Perintah Tugas (SPT) Harian, kata Yusgo
Selain itu, Yusgo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji agar melakukan pengujian laik di Balai pengujian kendaraan bermotor di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, tepatnya, 50 meter dari simpang menuju pantai Carlita.
Terpisah, Josua Tosi Zai Pimpinan perusahaan angkutan umum CV. Saradodo kepada timeglobal Net,Rabu (18/7), menyebut bahwa UU No. 22 Tahun 2009 dan Perwal Gunungsitoli No. 2 Tahun 2017 mewajibkan pihak PPNS Dishub LLAJ berkoordinasi dalam setiap tindakan yang dilakukan.
"UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 263 ayat (2) dan pasal 128 ayat (2) Perwal Kota gunungsitoli, menyebut bahwa "Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian juga dikatakan didalam Perwal no. 2 tahun 2017 Bab. XX pasal 128 ayat (2) bahwa Pemeriksaan dan penindakan oleh PPNS berkoordinasi dengan petugas kepolisian negara republik indonesia".terang Josua.
Liputan: Happy.Zalukhu
0 Komentar