KOTA JAMBI,TGN - Shobirin alias Birin bin Surbani, terdakwa penculikan anak divonis 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, Selasa (5/6/2018), di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain itu dia juga dijatuhi pidana membayar denda sebesar 60 juta. "Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun," tegas Makaroda menetapkan vonis.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shobirin dituntut selama 10 tahun penjara. Di dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa peristiwa penculikkan itu terjadi pada Kamis tanggal 08 Februari 2018 sekira pukul 14.30 WIB.
Dimana, lokasi kejadian adalah di Jl Pangeran Hidayat, Rt.06, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Aksi itu bermula pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2018 sekira pukul 14 .30 wib.
Saat itu terdakwa datang ke belakang toko buah tempat ayah korban, yaitu saksi Jhoni Tapiandi berjualan untuk ngelem (mabuk lem). Saat itu, terdakwa melihat korban, Kanaya Tabita Salma alias Kanaya yang berusia 3,5 tahun.
Saat itu terdakwa berusaha untuk bermain dengan korban namun Korban merasa takut. Kemudian ayah korban saksi Jhoni memberikan buah jeruk dagangannya kepada terdakwa.
Karena ayah korban memberikan jeruk lalu terdakwa berusaha membalasnya dengan memberikan boneka ninja milik terdakwa kepada korban.
Saat itu, ayah korban pun berkata kepada korban bahwa terdakwa itu tidak jahat, dia orang baik sehingga terjalin pertemanan antara korban dan terdakwa dan korban pun merasa tidak takut lagi kepada terdakwa.
Namun karena boneka ninja yang terdakwa berikan kepada korban dalam keadaan rusak dan kotor, sehingga ayah korban menyuruh korban untuk mengembalikan boneka ninja tersebut kepada terdakwa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Frebruari 2018 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa datang kembali ke belakang toko tempat orang tua korban berjualan untuk ngelem. Setelah selesai ngelem terdakwa melihat korban sedang melihat ke arah terdakwa.
Kemudian terdakwa langsung melambaikan tangan terdakwa dan memanggil korban, lalu korban datang menghampiri terdakwa dan korban langsung bersandar dibahu sebelah kanan terdakwa.
Saat itulah, timbul niat terdakwa untuk membawa korban. Terdakwa pun langsung membawa korban dengan cara menggendong korban dan berlari menjauhi toko milik orang tua korban menuju semak-semak.
Namun sekira jarak lebih kurang 20 meter terdakwa membawa pergi korban, terdakwa mendengar suara teriakan ayah korban, yakni saksi Jhoni.
Mengetahui Hal itu, terdakwa langsung ketakutan dan menurunkan korban dari gendongan terdakwa dan terdakwa pun langsung lari masuk ke semak-semak disekitar tempat tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi Jhoni beserta warga sekitar berusaha mencari terdakwa di dalam semak-semak kemudian terdakwa berhasil ditemukan. Akhirnya terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke polsek terdekat untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo 76 F UU RI N0.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI no23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Arian Arifin
0 Komentar