TANJUNGBALAI,TGN - Seorang pria yang berprofesi sebagai Nelayan, terpaksa menjalani pemeriksaan intensif Sat Res.Narkoba Polres Tanjungbalai, gara memiliki Narkotika jenis sabu sabu., Kamis (31/5) sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari tangan tersangka Syahruddin Pase alias Udin, 40, Nelayan, beralamat Dusun l, Desa Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi sabu sabu dengan Berat kotor 1,03 gram dan 9 (sembilan) plastik klip transparan kosong didalam sebuah kotak rokok merk sempoerna.
Udin ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, disebuah rumah kosong, Dusun lll, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, KabUngkapnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Djumadi, Jumat (1/6) diruang kerjanya.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Djumadi, Jumat (1/6) diruang kerjanya.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, dangan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di Dusun lll, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu sabu maka dilakukan penyelidikan keobjek perkara.
Lanjut Iptu Djumadi, setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penggerebekan penggeledahan dan penangkapan yanb dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH beserta anggotanya.
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada, pada saat bersamaan Polisi melihat tersangka Udin meletakkan (satu) kotak rokok merk Sampoerna, setelah dibuka berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi diduga sabu sabu dan sambilan plastik klip kosong . UngkapnyaUngkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Udin digiring ke Mako, berikut barang bukti yang disita Polisi.berupa : -1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi sabu sabu dengan Berat kotor 1,03 gram, -9 (sembilan) plastik klip transparan kosong, -1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, -Uang Rp. 50.000,-, -1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) dompet warna coklat, Jelas Iptu Djumadi.
Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil interogasi awal penyidik, tersangka Udin menerangkan bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki nama panggilan AJ, beralamat rumah tidak diketahui, karena selalu bertemu dijalan tepatnya sekitar titi panjang / jembatan Tabayang, Bebernya.
Tanpa menunggu lama Kata Iptu Djumadi lagi, Team Opsnal berupaya melakukan pengembangan termasuk jaringannya, dengan melakukan pencarian terhadap AJ, namun belum berhasil ditemukan," Mari Dukung Polisi berantas Narkoba ", Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengakhiri.
Laporan: Ilhamsyah
Laporan: Ilhamsyah
0 Komentar