Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Produksi Mie Ilegal Dari Bahan Mie Kadalursa

Caption: Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata,saat berada di gudang produksi mie ilegal (foto: Susilo/timeglobalnews.net)
MOJOKERTO, timeglobalnews.net-Polres Mojokerto berhasil mengungkap pembuatan mie ilegal milik  Susanto (38), di Dusun Wates negoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 22/06/2018.

Terungkapnya pembuatan mie ilegal tanpa ijin tersebut berkat laporan masyarakat. Kemudian petugas reskrim Polres mojokerto melakukan penyelidakan dan kemudian pada tangal (7/06) Petugas Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap  Susanto pemilik pabrik mie tersebut.

Menurut keterengan kasat reskrim polres mojokerto AKP Fery dan hasil olah TKP (22/06) bahwa mie prodoksi Susanto, adalah mie yang sudah kadaluarsa.

Dalam Pers rilis yang di gelar di tempat pabrik pembuatan mie (22/06) yang di pimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, banyak di temukan bahan baku mie, semua adalah mie yang sudah kadaluarsa dan sangat berbahaya bagi kesehatan bila di kosumsi.

"Pabrik ini beroprasi di Sedati Ngoro ini sudah satu tahun, sebelumnya dulu ada di Sidoarjo, dengan pemilik satu orang dan 4 karyawan," ujar Kapolres.
Kini tersangka Susanto di amankan di Mapolres Mojokerto beserta barang bukti yakni,1 timbangan digital, sekrok serta cikrak sampah, kantong plastik bungkus mie kadaluarsa, plastik ukuran 10 kg berisikan mie kering yang siap edar, dan gelas plastik untuk pembuatan mie gelas dengan merk cina.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata,mengatakan bahwa tersangaka Susanto memprodoksi mie yang telah jadi, dan dikemas lagi, kemudian di jual kembali di pasar tradisional di berbagai daerah.

"Bahan baku di peroleh tersangka dari suplayer dari daerah Bekasi dan Pasuruan," tambah Bang Leo nama pangilan Kapolres Mojokerto.

Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto,dan di kenakan pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) atau pasal 136 jo pasal 75 ayat (1), atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI NO.18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana kurungan  2 tahun atau denda sebesar Rp.4 milyar.



Laporan.     : Susilo
Editorial.     : Dede Rohman

Posting Komentar

1 Komentar