Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Modus Operandi Baru Kejahatan Tuduh Tabrak Lari

Caption: Satu Tersangka CT, saat di Gelandang Petugas Resmob KP Tanjung Perak
Poto Exklusif Mg/timeglobalnews.net)
SURABAYA,TGN.Penjahat kambuhan yang sering melakukan aksi perampasan sepeda motor CT(29),asal jalan Gresik PPI.7 Surabaya berhasil di ringkus Unit Resmob Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Modus operandi yang di lakukan oleh tersangka kepada calon korbanya yaitu,dengan cara menuduh korbanya telah tabrak lari terhadap keluarga pelaku.

Dalam melakukan aksinya,pelaku kerapkali di bantu rekannya yang berinisial P yang melarikan diri,dan di tetapkan oleh Polisi sebagai daftar pencarian orang(DPO).Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya merampas sepeda motor dengan modus tuduh tabrak lari,di wilyah Krian dan Trosobo Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan,pelaku dan rekannya(DPO)dalam aksinya selalu mencari korban yang di anggap lugu dan polos.

Pelaku tertangkap,bermula ketika polisi menerima laporan ada sepeda motor yang hilang di begal,kemudian petugas memburu tersangka dan berupaya mencari keberadaan pelaku,(06/06/2018).

"Setelah petugas kita mengetahui ciri-ciri pelaku,dalam waktu 1 kali 12 jam berhasil kita tangkap 1 dari dua pelaku,"ujar AKP Tinton.

Dari tangan tersangka,petugas berhasil mengamankan barang bukti(BB) 1 Unit sepeda motor honda Vario Nopol W 3128 AY warna putih.Dan pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP ayat(1)tentang perampasan,dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.



Laporan.     :Susilo
Editorial : Dede Rohman

Posting Komentar

0 Komentar