![]() |
Foto : TH terlapor |
DKI JAKARTA - Time Global News
Terjadi beberapa kali perampasan salah satu warga yang berdomisili di JL. Kesehatan Bawah 1 NO. 5 Bintaro Sektor 1. Pesanggrahan. Jaksel. Saudara Muskardi (38) yang Merasa di rugikan atas perampasan dan intimidasi oleh beberapa orang diduga oknum anggota atas perintah T H, perampasan terjadi hingga dua kali di alamat tersebut. Rabu (11/12).
Kronologis kejadian yang diceritakan Berawal Muskardi (38) berdomisili di JL. Kesehatan Bawah 1 NO. 5 Bintaro Sektor 1. Pesanggrahan. Jaksel. Menempati tempat tinggal tersebut dengan seratus kontrak/Sewa, sudah selam lebih dari 2 Tahun 3 Bulan, Pemilik rumah adalah (T H). Awalnya hubungan antar ke duanya baik- baik saja seperti tidak ada masalah.
Ibarat kehidupan bagai roda berputar Muskardi bisa di sapa Mario saat ini dalam keadaan keuangannya sedang terpuruk, tempat tinggal yang di sewanya perbulan seharga 1.5 juta sudah di bayar 3 bulan. Terjadilah pembayaran sewa tempat tersebut macet untuk membayar. Dengan tagihan sebanyak 36 juta yang harus di bayar, selama dua tahun tidak ada komunikasi antar ke duanya dengan alasan pemilik tempat tersebut telepon yang di pakainya rusak.
Datangnya (T H) dan beberapa orang tidak dikenal diduga orang bayaran dan masuk tanpa izin, merampas barang yang ada di rumah kediaman Mario yang saat itu dalam keadaan sakit demam berdarah. Tanpa diduga di hari pertama, Kejadian perampasan pada tanggal 25/11/2019 pukul 10 pagi. Di merampas TV Merek Samsung 43 inchi, Smartphone Samsung S7, Soundsystem Sony dan Motor Yamah Vega R, berikut STNK Tanpa informasi sebelumnya T A mengancam dan berkata "Barang-barang akan saya ambil dan memakai cara kekerasan" di saksikan di depan anak dan istri Mario yang tidak berdaya.
![]() |
Foto : Muskardi Pelapor |
Kejadian yang sama terulang lagi pada tanggal 29/11/2019 jam 10 pagi, dengan merampas mobil Toyota calya hitam beserta STNK dan intimidasi diduga mebawa beberapa oknum anggota, dengan dipaksa membuat surat perjanjian barang yang di ambil sebagai sitaan. Setelah kejadian tersebut Mario memiliki itikad baik dengan membayar dengan transfer sebanyak 6 juta ke rekening (T H) pemilik rumah bisa dibuktikan dari bukti transfer.
Dengan kejadian tersebut Mario melaporkan ke pihak berwajib ke Polisi dengan Nomer laporan TBL/7815/XII/2019/PJM/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tanggal 2/12/ 2019 dengan laporan tindak pidana Perampasan Pasal 369 KUHP..
Maskardi berharap laporanya " saya berharap segera ditindak lanjuti atas prilaku yang tidak menyenangkan melakukan perampasan yang tidak seharusnya dilakukan adapun bisa melakukan musyawah untuk menyelesaikan masalah bukan dengan cara cara yang melanggar hukum" jelas muskardi.
Red
0 Komentar