Cirebon|Time Global News.
Warga Desa Kejiwan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon mempertanyakan anggaran Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan pelaksanaanya asal-asalan. Mereka pun menuntut Aparat berwenang untuk mengusut adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut.
Wakil ketua pemuda pancasila kecamatan susukan, Yoshua Agus Syikin mengungkapkan, selama ini warga tidak dilibatkan dalam musyawarah desa, hanya orang orangnya kuwu saja.
Selain itu, APBDes tidak dipublikasikan Rencana Anggaran belanja tidak transparan,sebagian kegiatan tidak sesuwai dengan perencanaan dan pelaksana Kegiatan umumnya hanya melibatkan perangkat desa dan keluarganya," ungkap Yos.
Dia mengatakan ,sejak dipimpin Sumanta yang terpilih pada pilwu serentak tahun 2015 lalu, penyaluran Dana Desa tidak jelas dan pelaksanaannya terkesan asal-asalan.
" Jangankan Masyarakat biasa, Ketua BPD saja pas ditanya anggaran tidak tau apa-apa . Jadi wajar kalau masyarakat curiga dan mencium aroma busuk korupsi,"tegas tokoh masyarakat kejiwan tersebut.
Indikasi korupsi juga , kata dia terlihat dari tidak dipampangnya papan informasi proyek sehingga masyarakat tidak tahu penggunaan dana desa untuk apa saja .
" Padahal peraturan kemendes mewajibkan pemasangan papan informasi proyek dan prasasti dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Kalo tidak dipasang diduga kuat proyek siluman terindikasi korupsi,"tandas dia.
Terkait penyaluran dana desa, seorang perangkat mengaku tidak tahu menahu. " Jangan tanya sama saya , semuanya dipegang sama kuwu saya tidak tau menahu, " Kata salah seorang perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, praktisi hukum Ibnu Saechu Mengapresiasi masyarakat kejiwan yang ingin mengusut dugaan korupsi desa setempat.
Dia mengatakan, Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Masyarakat dapat berpatisipasi untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi korupsi.
" Jika masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi jangan takut menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum," tegas advokat muda tersebut.
Dia menjelaskan, menurut peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 pasal 2 ayat (2) peran serta masyarakat dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk :
- Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
-Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum; dan
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
" peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi menjadi sangat penting karena sikap pesimisif dan acuh tak acuh pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur, " jelas Saechu
Karenanya,kata dia, partisipasi dalam memberantas kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat karena korupsi patut diapresiasi.
" Bahkan pemerintah menyiapkan reward dan penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Jadi jangan pernah takut untuk melaporkan korupsi yang terjadi di sekitar kita," tandas dia.
( red )
0 Komentar