Gambar Ilusrasi
INDRAMAYU - Timeglobalnews.com | Bagi pasangan yang telah menikah, perselingkuhan adalah momok mengerikan yang sebisa mungkin harus di hindari dan juga jangan sampai terjadi dalam bahteta selalu mengajarkan hal tersebut memang ada yang nyata, dan karma itu pasti akan terjadi pada siapapun yang melakukannya, perselingkuhan yang berakibat pada perzinahan selain bermasalah dengan hukum untuk pelaku itu sendiri, juga oknum yang turut serta membantu dalam proses perselingkuhan tersebut sampai terjadinya pemalsuan Dokumen perkawinan, ironisnya dilakukan oleh oknum kepala Desa, dengan cara-cara seperti itu jelas berlawanan dengan Hukum.Kamis 26/9/2019.
Seperti halnya yang terjadi pada diri warsita (47) tahun, bin kasdirah allmarhum warga desa Amis kecamatan Cikedung kabupaten indramayu. yang sempat viral di lingkungan tempat tinggalnya.yang sempat di kabarkan telah meninggal oleh surat keterangan yang di tanda tangani oleh Kepala Desa"( Agus Nur Akhmad ), pada tahun 2018. Padahal warsita saat itu masih hidup dan sedang bekerja di jakarta sebagai buruh dan meninggalkan seorang isteri Dah di kampung bernama Raniah (43) tahun.
Berawal dari penelusuran surat keterangan tersebut, akhirnya kemudian terungkap bahwa keterangan palsu yang di tanda tangani oleh kuwu/Kades Amis (Agus), tentang kematian warsita tersebut berdampak untuk memuluskan perselingkuhan saudari (Raniah) isteri sah dari warsita, dengan seorang lelaki bernama (warunge) alias (ono) sampai pada jenjang perkawinan.
Dari kabar tersebut akhirnya menyebar pada keluarga warsita, dan akhirnya warsita yang lagi merantau di jakarta akhirnya pulang ke indramayu kekampung halamanya dan menanyakan pada istrinya tentang kabar perkawinannya tersebut dengan pria lain. dan Raniah isteri sah warsita, membenarkan kabar perkawinan tersebut. mendapat keterangan dari istrinya seperti itu warsita meminta pendapat pada keluarga dan pihak penghulu (lebe) tentang pengakuan istrinya (Raniah),hingga warsita mengambil sikap dan melaporkannya pada ranah hukum dengan pasal perzinahan.
Menyikapi kebenaran kasus tersebut kami awak Media meminta saran dan pendapat pada praktisi hukum CH .TANJUNG SH.MH di Ruang kerjanya, untuk menggali kebenaran formil baik secara hukum positif maupun hukum agama. beliau "menjelaskan dengan detail bahwa yang di maksud perpisahan dalam kontes hukum positif yang mengacu pada KUHP adalah Sbb, "Perzinahan" adalah persetubuhan yang di lakukan oleh seorang laki atau seorang perempuan yang telah menikah atau telah tercatat dalam akta nikahnya, "jika unsur tersebut sudah terpenuhi maka keduanya laki dan perempuan yang bukan pasangan sah tersebut telah melanggar pasal (284 KUHP) ayat (1) di ancam dengan pidana penjara 9 bulan,, "bahkan jika mengacu pada KUHP yang sedang polemik dengan perubahan yang mungkin bisa (3) tahun penjara. Pelanggaran tersebut berlaku juga untuk mereka yang Menikahkan, yang menjadi wali dan saksinya serta oknum yang merencanakan dan menerbitkan Dokumen palsu tentang keterangan kematian dari suami sahnya seperti yang dilakukan kuwu amis itu bisa terjerat dengan pidana (7) tahun penjara. Semuanya masuk dalam pusaran kasus atau turut serta (mendelpregeen) namun kasus perzinahan tersebut adalah delik aduan yang hanya pasangannya saja yang berhak melaporkan kasus itu pada kepolisian, dan polisi yang menerima laporan tersebut sedang masuk angin dan segera laporkan pada propam atau kompolnas, karena hak masyarakat untuk menerima kepastian hukum harus jelas tanpa ada perbedaan dengan cara apapun semua sama di muka hukum.
Tetapi alangka Baiknya jika kedua belah pihak merapat untuk di selesaikan dengan cara kekeluargaan yang akan di fasilitasi oleh kepolisian itu lebih baik,tetapi kalaopun di lanjut juga itu hak masing- masing warga negara yang bermasalah untuk mencari keadilan yang semu ini,karena keadilan yang asli tidak akan pernah turun di dunia jika negara kita masih lemah hukum seperti ini.demikian hasil saran dari Advokat dan konsultasi hukum,CH.TANJUNG,SH.MH.terangnya. "(PARTO)***
0 Komentar