Kanan (Agus Karmat)
Indramayu -
Timeglobalnews.com|
Pengerjaan proyek pendalaman dan pendangkalan saluran Irigasi yang berlokasi di tiga titik di Desa Sukamulya blok pintu air R-1 R-2 Kecamatan Tukdana dan pintu air R-3 di desa Wanasari kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dipertanyakan warga.
Pasalnya proyek yang menggunakan anggaran keuangan negara tersebut dinilai telah melanggar aturan dan mengabaikan hak transpansi.
Rasilah pegawai pengairan dan Sahroni raksabumi desa sukamulya saat ditemui awak media dilokasi pintu air R-2 mengatakan tidak tahu menahu saya cuma monitor saja.entah proyek P3A mitra cai apa lainya saya tidak tahu mas"katanya.Senin,(16/09/2019).
Agus karmat sebagai masyarakat anti korupsi, Saat dimintai komentarnya mengatakan kepada awak media Time Global News com. berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 ,tentang keterbukaan informasi publik, dimana setiap proyek pembangunan apapun harus dilengkapi dengan papan informasi. Akibatnya proyek tersebut tidak mendapatkan pengawasan dari masyarakat.
Contohnya, proyek irigasi di Desa Sukamulya, blok pintu air R-1 R-2 dan pintu air R-3 Desa Wanasari kecamatan,Bangodua Kabupaten Indramayu tidak adanya papan plang, dan juga tidak jelas proyek irigasi tersebut milik siapa. Apakah milik pemerintah kabupaten atau milik Pemerintah provinsi Jabar.
Agus karmat menuturkan, proyek tersebut sudah berjalan hampir seminggu, tetapi tidak pernah jelas proyek itu milik siapa dan dari mana karena selama berjalannya proyek pembangunan pengairan irigasi itu tidak ada satupun pihak rekanan yang hadir.
Dia menambahkan kami sebagai masyarakat anti korupsi .Kami patut tahu, apakah proyek tersebut berasal dari dana apa,"Tuturnya." [Kajen]***
0 Komentar