Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Pol PP Tindak Tegas Bagunan Liar Di Desa Ujungaris - Widasari.

                           Insert Photo

Indramayu - Timeglobalnews.com|
Petugas Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Provinsi jawabarat didampingi MP Kecamatan widasari kembali mengunjungi Bangunan liar yang berbentuk warung semi permanin di sebelah Utara Rumah Sakit Mitra Plumbon di Desa Ujungaris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu Jumat (20/09) 2019.

Kedatangan mereka bukan untuk membongkar, melainkan menempelkan selembaran Surat Teguran ke II (Dua) diwarung warung bangunan liar disekitaran rumah sakit yang terletak di tanah pemerintah. ."Surat Teguran Ke II (Dua) mas, karena Surat Teguran Pertama diabaikan pemilik warung." Ucap salah satu Anggota Sat Pol PP dilokasi.
Sementara itu, terpantau ada sekitar 6 bangunan liar di tempel selembaran surat teguran, sayangnya tidak ada penampakan para pemilik warung disekitar lokasi. Dari adanya kabar Surat Teguran pertama dari Sat Pol PP Kab, Indramayu yang tetap diabaikan oleh para milik bangunan liar, justru dibantah oleh sumber lain.

" Bukan diabaikan mas, tapi surat teguran pertama tidak diberikan ke pemilik bangunan liar, karena Surat teguran diambil semua oleh Kuwu Ujungaris (Tatang)." ucap Sumber dari Trantib.

Dari pantauan media, dan Lembaga, Memang masih terlihat tampak  berdiri, Beberapa warung diatas irigasi yang juga memakan bahu jalan pantura indramayu tepatnya di utara rumah sakit Mitra Plumbon di Desa Ujungaris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, tanpa ada pembongkaran dari sang pemiliknya.

Sedangkan Sat Pol PP Kab, Indramayu mengabarkan bahwa sudah melayangkaan Surat teguran pertama pada hari senin lalu, terhitung tiga hari pemilik untuk segera membongkarnya.  Sementara H.Edi selaku Pelapor berharap siapapun dibalik pembangunan warung semi permanen diatas tanah pemerintah agar sadar hukum bahwa hal itu melanggar aturan. Tukasnya..(Kajen)***

Posting Komentar

0 Komentar