Surat TDP Awal Polsek Indramayu
Kronologis kejadian sepulang dari Sholat jumat korban duduk diwarung didepan rumahnya, melihat N (Korban) mengendarai sepeda motor melintas didepan rumah (AR) pelaku, kepada (N) korban, sambil mengatakan "Anjing" kemudian memberhentikan sepeda motornya dan langsung menghampiri korban dan tanpa Alasan yang jelas langsung memukul korban berkali kali, dan pelaku (AR) membekap badan korban hingga terjatuh tersungkur, saat korban terbangun kembali memukuli perut korban berkali kali dan memukul muka 1 kali, dan beberapa orang yang berada ditempat tersebut yang melihat kejadian pada waktu itu langsung merelai mereka.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami rasa sakit pada bagian perut dan punggung serta pendarahan dan memar pada bibir Atas.
Didampingi keluarga, sudah membuat laporan awal Nomor: STBPL/158/V/2019/jabar/Res Imy/polsek, di polsek Indramayu di tanggal 06 Mei 2019, namun hingga saat ini pelakunya belum diproses secara Hukum," ucap Naji kepada Awak media Timeglobalnews.com, di kediamanya, Jumat (12/9/2019).
Setelah mendapat keterangan lebih jelas dari pihak keluarga korban yang benar- benar membutuhkan keadilan, awak media Timeglobalnews.com mencoba meminta konfirmasi kepada Maplsek kota (13/2019), di ruang kerjanya kanit Reskrim menjelaskan pada awak Media membenarkan telah terjadi penganiayaan di desa singajaya, bahkan perkara tersebut sudah naik SPDP. di kejaksaan negeri indramayu, Silakan pihak korban kawal kasus itu di Kejaksaan saya sudah melakukan sesuai prosedur yang ada,"pungkasnya
Ironisnya pihak pelaku saudara (AR) melalui kuasa hukum Khalimi SH.melakukan jalur mediasi sama pihak korban belum ada titik temu. pihak korban menolak atas tawaran musyarawah dengan jalur damai alasan pihak korban damai tersebut tanpa syarat dan kami butuh supremasi Hukum ditegakan, biar adanya efek jera kepada pelaku- pelaku penganiayaan yang lainya, ucapnya.(Parto)***
0 Komentar