Insert.Photo
Timeglobalnews.com | Seputar Hukum dan Kriminal - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran BBM Tertentu Untuk Pengguna Tertentu.
Dalam aturan yang diteken Jero pada 21 Juni 2013 tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan harga baru untuk premium dan solar, tapi juga menentukan kendaraan apa saja yang berhak memakai kedua jenis BBM tersebut.
Menurut pasal 1 ayat 1 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu yaitu minyak tanah.
Berikut ini daftar kendaraan yang masih dizinkan memakai premium dan solar:
1. Premium
a. Usaha Mikro
Kriteria:
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro.
b. Usaha perikanan
Kriteria:
- Nelayan kecil dengan motor tempel.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
c. Usaha pertanian
Kriteria:
- Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian.
d. Transportasi
Kriteria:
- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
- Sepeda motor, kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor motor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
- Semua jenis mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah termasuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum indonesia yang digunakan untuk angkautan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
e. Pelayanan umum
Kriteria:
Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.
Solar
a. Usaha mikro
Kriteria:
Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro
b. Usaha perikanan
Kriteria:
- Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi atau kabupaten atau kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
c. Usaha pertanian
Kriteria:
Petani/kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian.
d. Transportasi
Kriteria:
- Kendaraan bermotor perseroang di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor motor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
- Semua jenis mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah termasuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkautan umum/perseroangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala skpd kabupate/kota yang membidangi transportasi.
- Sarana transpotasi laut berupa kapal berbendera indoneisa dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera indonesia untuk angkutan sunga, dana dan penyebrangan berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
- Sarana tranportasi angkutan umum berupa kapala pelayaran rakyat/ perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.
e. Pelayaanan umum
- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
-Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
- Rumah sakit tipe c dan tipe d dan puskemas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten//kota yang membidanginya.
Supriyanto Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ( GMICAK ), Menerangkan:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yaitu pengguna BBM tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
"Jadi itu sebenarnya tidak ada Solar langka kalau digunakan oleh konsumen sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014,"
Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003 tentang mobil dinas semua pegawai negeri tidak boleh memakai BBM bersubsidi jenis premium dan solar.
Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi Rp 60 miliar. "Karena telah merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara,"
Larangan penggunaan Premium maupun solar bersubsidi sebenarnya sudah diterbitkan sejak pertengahan 2012. Tahun lalu, Kementerian ESDM telah melarang penggunaan Premium untuk kendaraan dinas di seluruh Jawa dan Bali serta melarang penggunaan solar bersubsidi untuk kendaran angkutan perkebunan dan tambang dengan roda lebih dari empat.
Dasar Hukum : Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013. (Red)***
0 Komentar