Insert.Photo
Indramayu, Timeglobalnew.com |Sabtu tanggal 03 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 wib Unit Intelkam Polsek Karangampel mendapatkan informasi tentang TKI An. SAMIRAH binti Tanija, Indramayu 20-05-1978, IRT, Blok Masjid RT 03/01 Desa Kaplongan lor, meninggalkan dunia karena kecelakaan kerja jatuh dari lantai 9 apatemen, Negara Suria berdasarkan Surat Berita dari KBRI Damascus, Nomor : B-00171/DAMASCUS/190729 yang berisikan berita tentang meninggalnya 2 orang TKW di negara Suria, akibat kecelakaan kerja terjatuh dari lantai 9 apartemen tempat ia bekerja yang salah satu korbannya adalah SAMIRAH (41)warga Blok Masjid Desa Kaplongan lor, Kec. Karangampel Kab. Indramayu.
Mustqim menjelaskan bahwa benar istrinya berangkat kerja menjadi TKW ke negara timur tengah pada bulan Mei 2019 melalui Sponsor, menurut MUSTAQIM terakhir kali dirinya berkomunikasi lewat telepon dengan almarhumah istrinya yaitu pada Hari Raya Idul Fitri tanggal 5 juni 2019, almarhumah mengabarkan dirinya sedang berada di penampungan Agen di negara Abudhabi sambil menunggu di tempatkan di rumah majikan.
IPAH SARIPAH (seponsor) mengakui bahwa benar dirinya yang merekrut dan memberangkatkan SAMIRAH (41) menjadi TKW ke negara timur tengah menggunakan Paspor, dengan cara CALLING VISA tanpa melalui PJTKI dengan bantuan Sdri. WIWI (40) berdomisili dijakarta timur, selanjutnya WIWI memberangkatkan SAMIRAH ke Negara Abudhabi dan di sana di tampung oleh Agen di Jakarta RERE, dan sampai kabar duka ini diterima IPAH SARIPAH belum mengetahuai posisi terakhir maupun nama majikan tempat bekerja Almarhumah SAMIRAH.
Saat di konfirmasi tentang kabar duka tersebut, baik Sdr. MUSTAQIM selalu suami almarhumah maupun Sdri. IPAH SARIPAH selaku perekrut merasa kaget karena belum tahu dan sepengetahuan awal bahwa Sdri. SAMIRAH binti Tanijah Nursad berangkat menjadi TKW ke Negara Abudhabi bukan Suria, namun dalam berita kematian yang di kirim KBRI Damascus bahwa Sdri. SAMIRAH (41) meninggal dunia akibat terjatuh dari lantai 9 apartemen di kota Damascus Suria, selanjutnya pihak keluarga menghubungi pihak yang merekrut dan memberangkatkan almarhumah menjadi TKW untuk bisa membantu pemulangan jenazah dan pihak keluarga sudah iklas menerima kejadian ini sebagai takdir, Masyarakat di wilayah Kec. Karangampel belum sepenuhnya paham tentang sudah dihentikanya moratorium kerjasama di bidang tenega kerja antara Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 / 2015, jadi di pastikan bahwa Buruh Migran / TKW / TKI yang berangkat bekerja ke negara kawasan Timur Tengah itu tidak resmi.
Kematian Buruh Migran / TKW / TKI yang sedang bekerja di Negara kawasan Timur Tengah di kecamatan Karangampel bukan yang pertama kali, jadi sebelum kejadian tersebut sudah ada Buruh Migran / TKW / TKI lainya yang meninggal di luar Negeri, namun masyarakat Kec. Karangampel belum sepenuhnya tau bahwa sudah dihentikanya moratorium kerjasama di bidang tenega kerja antara Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 / 2015.
Pastikan bahwa Buruh Migran / TKW / TKI yang berangkat bekerja ke negara kawasan Timur Tengah itu tidak resmi, dengan adanya kejadian di atas, di pediksi terdapat beberapa kerawanan diantaranya, Masih adananya masyarakat yang belum tahu tentang penghentian moratorium kerjasama di bidang tenega kerja antara Negara Indonesia dengan Negara di kawasan Timur Tengah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 / 2015, sehingga masih ada yang tergiur bujuk rayau calo untuk bekerja menjadi Buruh Migran di Negara kawasan Timur Tengah secara ilegal.
Rawan terjadi penipuan atau pungli oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kepada keluarga korban terkait pencairan atas hak-hak TKI Almarhumah. Untuk mengantisipasi potensi kerawana tersebut disarankan agar KA melaporkan ke pimpinan atas, melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait terutama pihak kecamatan agar mengadakan penyuluhan tetang ketenagakerjaan, memerintahkan Unit intelkam agar terus memonitoring perkembangan kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas agar melaksanakan binluh terkait PERMEN DISNAKERTRANS Nomor 260 / 2015." (Didi.S/Humas)
0 Komentar