Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Kades Memalsukan Ijasah Jalani Pemeriksaan Kejari Indramayu


INDRAMAYU- Timeglobalnews.net
Kejaksaan Negeri Indramayu lakukan Penahanan terhadap Caskadi, Oknum Kepala Desa (Kades) Gedangan kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu saat pelimpahan perkara tahap ke dua dari Polres Ke Kejaksaan pada selasa 23/004/2019.
Oknum Kades tersebut ditahan lantaran kasus pemalsuan ijazah paket B yang dijadikan sebagai persyaratan pencalonan kepala desa pada tahun 2017 lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kasi intel kejari Indramayu Andreas Tarigan, menurut keterangannya, tersangka menyuruh Zamzuri yang kini masih DPO untuk membuat ijazah palsu tersebut.
“Sekitar tanggal 2 Oktober 2017 lalu, tersangka Caskadi menggunakan ijazah paket B palsu untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai calon kepala desa (kuwu), dan tersangka menang dalam pemilihan tersebut.” Ungkap Andreas di hari pelimpahan perkara.
Ia juga  menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH pidana atau pasal 264 ayat 2 KUH pidana.
“Caskadi melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP ancaman 6 tahun penjara atau pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.” Jelasnya.
Saat ini, Oknum Kades tersebut berstatus tersangka dan menjadi tahanan titipan kejaksaan di lapas kelas 2 B Indramayu.
Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar