Hot Posts

10/recent/ticker-posts

SPBU Gelasong Diduga Jual Solar Menyalahi Aturan



Sul-Sel-timeglobalnews.net
Awak media time grobal news kordinasi lewat selular, pegawai pertamina haji Taba yang di percayakan penuh mengawasi SPBU galesong kab takalar Sulawesi selatan. Awak media menanyaka prihal larangan pada  SPBU. No. 7492212 ada dua larangan dilarang antri jerigen dan dilarang juga merokok.

Pengawas Pertamina gelesong kab takalar Sulawesi selatan menjelaskan, "Mereka punya rekomendasi dari dinas perikanan" jelasnya, awak media bertanya kembali rekomendasi boleh saja maunpun dari kepala desa setempat tapi mereka ada batas satu rekomendasi dua jerigen  untuk pelayanan masyarakat nelayan, tapi yang kami temui sudah bukan bantuan nelayan, SPBU ini sudah jadi makelar solar bersusidi.

Informasi yang awak media himpun pada malam hari banyak antrian yang antri di sini rata rata rata mobil oven kap di duga melakukan pelnggaran Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  uud pertamina spbu itu untuk melayani roda dua dan roda empat yang berlalu lalang.

Memperhatikan masyarakat para pegendara motor dan mobil kehabisan premium dan solar di spbu meraka mau ambil di mana malah ada yang perna terjadi premium habis mobil lewat jam 10 malam kehabisan bensin mereka nginap di Pertamina menunggu kedatangan premium dari pertamina megisi lagi, masyarakat berharap pihak polsek galesong kab takalar mengabil tindakan mereka di wilayah hukum Kapolsek galesong begitu juga mengharap pihak pertamina  baik yang di provinsi segera mengambil tindakan tegas bagi SPBU nakal ini dengan menutup dan menyegel SPBU pertamina tersebut yang berbau bisnis dan menyalahi aturan .

Responden : NAS .AMF

Posting Komentar

0 Komentar