Rabu 27/03/2019
Bertempat di Polsek Karangampel Indramayu Pemred Timeglobalnews.com Dan Saudara Ukrodi melakukan konfirmasi terkait Kasus Aset negara BUMN Pertamina berupa pipa besi diameter 16" yang berpindah tempat kerongsokan atau tempat jual beli besi tua.
Ditemui oleh Kanit Reskrim dan memberikan jawaban atas perkembangan kasus tersebut bahwan telah dilaporkannya kasus tersebut pada tanggal 29 November 2018 oleh pihak pertamina dan telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 02 Februari 2019 dan memberikan penjelasan berita acara yang sudah dibuat prihal tersebut "laporan dari pihak pertamina sudah kami hentikan penyelidikanya dari hasil gelar perkara dan menyerahkan berkas perkara pada pihak kejaksaan menurut KASI PIDUM KEJARI INDRAMAYU tidak ditemukan unsur pidananya" jelas Kanit Reskrim Polsek Karangampel
Saat mendengarkan penjelasan berita acara terjadi kejanggalan - kejanggalan dari olah kronologi yang di gambarkan, Ukrodi sangat kecewa dan diduga KASI PIDUM KEJARI INDRAMAYU tidak profesional dalam menganalisa berkas dari Polsek Karangampel pasalnya dari gambaran olah kronologi dari hasil gelar perkara menuai banyak kejanggalan, salah satunya adalah dari alat bukti besi tidak dilakukan pengukuran panjang besi tersebut terkait keterangan atau alat bukti nota keluar barang.
Dan saudara Ukr selaku masyarakat yang mendapati dan menangkap tangan oknum pertamina berinisial ANG Cs ada 3 orang yang membawa besi tersebut ke tempat penjualan besi tua Milik saudara FJR/RZL dan melaporkan pada pihak security pertamina merasa Pengembalian berkas apa yang tertuang dalam berita acara pelaporan yang dianggap kurang memenuhi alat bukti untuk dinaikan dalam pengadilan.
"saya menduga kajian KASI PIDUM KEJARI INDRAMAYU ini tidak profesional dan independen Saya akan konsultasikan dengan KEJATI JABAR atas pengembalian berkas kasus ini, saya akan bawa kasus ini ketingkat yang lebih tinggi jika disini mandul dan terkesan diduga masuk angin" jelas Ukr.
Penulis : Redaksi
0 Komentar