![]() |
Caption: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit dan 4 tersangka pembakar toko warna- warni(foto: Susilo/ timeglobalnews.net) |
MOJOKERTO, timeglobalnews.net - Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus terbakarnya toko warna- warni di Jl. Mojopahit No.119, Kelurahan Sentanan, Kranggan Kota mojokerto, Rabu (20/6/2018).
Terbakarnya toko kain tersebut akhirnya terungkap sudah dengan sengaja di bakar oleh pemiliknya untuk mendapatkan klaim asuransi.
Berdasarkan keterangan, pasca kejadian toko kain warna - warni pada Kamis lalu, sekira pukul 14:00 Wib (14/06) sesuai surat Nomor: LP-170/VI/2018/Jatim/RES MJK KOTA, Tanggal 14 Juni 2018, dengan pelapor Supriadi (60) seorang supir warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Dijelaskan, dalam kasus pembakaran toko warna-warni Satreskrim polres Mojokerto Kota berhasil, mengamankan 4 tersangka berserta barang buktinya yakni, David Gunawan (49) asal warg Surabaya, Santoso (39) asal Jakarta Selatan, Djupri (49) asal Bekasi Barat Kota Bekasi, dan Eko Purnomo (39) asal Babelan Kabupaten Bekasi. Dari keterangan ke 4 tersangka mereka punya peran masing- masing.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Suharyonoi, SH mengukapkan Kronologis pembakaran toko warna- warni yang dilakukan ke 4 tersangka dengan punya peran masing-masing.
David Gunawan menyuruh santoso untuk melakukan pembakaran tokonya agar klaim asuransi kebakaran bisa cair. David memberi imbalan kepda Santoso senilai Rp.75 juta. Lalu, Santoso mengajak rekanya Djupri untuk melakukan pembakaran toko dengan imbalan Rp.12 juta, selajutnya Djupri mengajak Eko Purnomo untuk membeli bensin dan sumbu petasan dan obat nyamuk untuk dirangkai sebagai alat pembakaran toko dengan imbalan Rp.1,5 juta.
"Semua tersangka dan barang bukti uang senilai Rp.1,9 juta sisa pembayaran dari David Gunawan untuk Santoso dan uang Rp.6,469 juta dari Djupri sisa pembayaran dari Santoso, dan mobil Avanza dengan nopol B 1276 URA sudah kami amankan di Mapolres Mojokerto Kota," jelas Kasat Reskrim Polresta Mojokerto.
Para tersangka di kenakan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 188 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan hukuman pejarah 12 tahun pejarah.
Laporan. : Susilo
Editorial. : Dede Rohman
0 Komentar