Hot Posts

10/recent/ticker-posts

Personil Polsek TBS Amankan Edi Pengedar Sabu Dirumahnya

Caption : TSK  & BB

TANJUNGBALAI, timeglobalnews.net - Pengedar Narkotika diamankan Polisi Sektor Tanjung Balai Selatan (Polsek TBS) Polres Tanjungbalai, disebuh rumah jalan Kenangan Lik.  VIII Kel. Sirantau kec.  TB-Selatan Kota Tanjung Balai, minggu  (24/6) sekitar pukul 03.00 Wib.

Dari tangan tersangka Edi, 43, Nelayan beralamat dijalan Kenanga, Lingk. VIII, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Team Unit Reskrim Polsek TB-Selatan menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu dengan berat total keseluruhan 2,33 Gram.

Hal ini dilontarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono Raharja SH SIK melalui Kapolsek TBS AKP Rudy Chandra SH MM didampingi Kanit Reskrimnya AKP Suharmono SH, Senin (25/6) diruang kerjanya.

Dikatakannya berkat adanya dukungan masyarakat yang memberikan laporannya dengan mengatakan,  Didalam rumah yang beralamatkan di jalan Kenangan Lik.  VIII Kel. Sirantau Kec.  TB-Selatan ada seorang laki laki memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu, Jelasnya.

Atas Informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono yang pimpin penanggakapan bersama anggota melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penggerebekan penggeledahan dan penangkapan, Sebutnya.

AKP Rudy Chandar mengaku, Ketika tersangka Edi akan diamankan, personil ada melihatnya melemparkan sesuatu benda ke arah ruang sholat didalam rumah tersebut tepatnya diatas spring bat / tempat tidur ditemukan sebuah dompet, maka dilakukan penangkapan terhadapnya, setelah dibuka.

Menurut kapolsek TBS Rudy Chandra lagi, setelah dibuka, isinya Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya menggiring tersangka Edi kemarkas komando berikut barang bukti yang disita  personil berupa 3 (tiga) bungkus kecil plastik transparan diduga berisi sabu sabu dengan Berat kotor 0,59 gram -1 (satu)  buah dompet kecil warna abu-ab -1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong -12 (dua belas) bungkus kecil plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 gram -1(satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya runcing -1 (satu)  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 (satu)  bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong, Ungkapnya.

AKP Rudy Chandra menambahkan, Hasil interogasi awal terhadapnya, tersangka menerangkan bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari seorang laki laki dengan nama panggilan CEK LO, yang beralamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuan tersangka berada Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono bersama Anggota melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap CEK LO termasuk jaringan didalamnya , namun belum berhasil ditemukan Katanya, Walau kita sebagai garda terdepan dalam melakukan proses penangkapan, namun kita juga perlu info dari masyarakat, semua ini demi pemberantasan dan penyalahgunaan Narkotika ", Pungkasnya.



Liputan: Ilhamsyah

Posting Komentar

0 Komentar